MEDAN - Selain
tunjangan profesi guru (TPG) yang terlambat pencairannya, tunjangan instentif
guru untuk tahun 2013 dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini
belum juga disalurkan kepada guru sasaran.
Hal ini
disebabkan karena adanya perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) antara tahun 2012
dan 2013. Di Juknis tahun 2012 disebutkan seluruh guru berhak menerima uang
insentif dari Gubernur Sumut sebesar Rp 60 ribu setiap bulannya.
Namun di tahun
2013 ini ada sedikit perubahan Juknis, dimana yang berhak menerima tunjangan
insentif dari Gubernur adalah guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik
Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Tenaga Kependidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kabid PMTPK Disdiksu),
Hyronimus Ghodang ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (25/8).
" Iya, ada
perubahan Juknis penerima instentif dari Gubernur Sumut, dimana tahun 2013 yang
berhak menerimanya yaitu guru yang telah memiliki NUPTK, sedangkan nilai tetap
yakni Rp 60 ribu setiap bulan," katanya.
Dikatakannya,
saat ini draf Juknis tersebut telah selesai diperbaharui oleh Disdiksu, hanya
saja belum ditandatangani oleh Kepala Dinas karena sedang berada
di Jakarta.
"Pak Kadis
sedang di Jakarta, dalam pekan ini Juknis dan daftar guru yang akan menerima
insentif tersebut akan di kirimkan ke Biro Keuangan Pemprovsu agar segera
disalurkan kepada rekening guru masing-masing," sebutnya.
Jumlah guru di
Sumut yang telah memiliki NUPTK dan berhak menerima insentif dari Gubernur
sebanyak 194.405 mulai dari tingkat SD, SMP, SMA serta SMK baik yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang non PNS. " Guru PAUD dan
TK tidak terdaftar untuk menerima insentif dari Gubernur," jelasnya
Lebih lanjut,
dirinya belum bisa memastikan berapa lama lagi uang itu akan sampai ke rekening
guru masing-masing. Karena itu sudah wewenangnya dari Biro Keuangan Pemprovsu
sebagai juru bayar.(jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar